Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai berikut.
- Melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan
peningkatan sistem penjaminan mutu fakultas dengan mengacu sistem
penjaminan mutu universitas, yang meliputi: menyusun manual mutu fakultas, menyusun standar mutu fakultas, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyusun Instrumen Kendali Mutu Fakultas. - Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi (monev) dalam rangka menjamin mutu fakultas, serta memberikan masukan dan rekomendasi kepada dekan berkait dengan hasil monev penjaminan mutu untuk mendapatkan tindak lanjut.
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan dan kemahasiswaan di tingkat fakultas.
- Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) universitas dalam melaksanakan penjaminan mutu.
- Menyusun dan melaporkan kegiatan tahunan penjaminan mutu fakultas kepada dekan.