UPMF FPBS

Home Profil UPMF FPBS

Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai berikut.

  • Melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan
    peningkatan sistem penjaminan mutu fakultas dengan mengacu sistem
    penjaminan mutu universitas, yang meliputi: menyusun manual mutu fakultas, menyusun standar mutu fakultas, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyusun Instrumen Kendali Mutu Fakultas.
  • Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi (monev) dalam rangka menjamin mutu fakultas, serta memberikan masukan dan rekomendasi kepada dekan berkait dengan hasil monev penjaminan mutu untuk mendapatkan tindak lanjut.
  • Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan dan kemahasiswaan di tingkat fakultas.
  • Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) universitas dalam melaksanakan penjaminan mutu.
  • Menyusun dan melaporkan kegiatan tahunan penjaminan mutu fakultas kepada dekan.

Download Laporan UPMF

Open chat
Hello 👋
Ada yang dapat kami bantu?